Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2020

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Besaran Penyertaan Modal; BAB IV Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; BAB V Pembinaan dan Pengawasan; BAB VI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Fulawan Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
08 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2020
Tanggal Berlaku
08 Juni 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tahun 2020/ No. 3
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan