Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020

Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Entitas
Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor
19
Tahun
2020
Judul
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Ditetapkan Tanggal
09 September 2020
Diundangkan Tanggal
11 September 2020
Berlaku Tanggal
11 September 2020
Sumber
BN.2020/No.1022, jdih.kejaksaan.go.id : 22 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-020/A/JA/07/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi