Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 22 Tahun 2021

Pedoman pelaksanaan kinerja aparatur sipil negara melalui elektronik kinerja (E-KINERJA) di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat penilai dalam melakukan penilaian kinerja PNS melalui E-Kinerja. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk : a. menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja; b. mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan pemenuhan terhadap SKP; c. meningkatkan kualitas kerja dan perilaku PNS yang profesional; dan d. meningkatkan citra dan kinerja PNS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman pelaksanaan kinerja aparatur sipil negara melalui elektronik kinerja (E-KINERJA) di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
01 April 2021
Tanggal Pengundangan
01 April 2021
Tanggal Berlaku
01 April 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 22 SeriG
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 887 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan