KOTA BANGUN DARAT-KECAMATAN-PEMBENTUKAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 133; Nomor Registrasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur Nomor 49/5/2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat
ABSTRAK: |
- Untuk pemerataan pembangunan, optimalisasi pelaksanaan pemerintahan dan memperpendek retang kendali pelayanan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat serta mengakomodir aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu membentuk kecamatan baru. Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat telah memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan dasar dan persyaratan teknis untuk dibentuk kecamatan baru PP No.17 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (3) tentang Kecamatan bahwa kecamatan dibentuk dengan Perda Kabupaten/ Kota, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kota
Bangun Darat
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Kota Bangun Darat, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pembentukan Kecamatan; Wilayah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
- 6 hlm
|