ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat
domestik dan internasional untuk berwisata dengan aman,
nyaman, dan sehat sebagai dampak dari pandemi Corona
Virus Disease 2019, diperlukan jaminan kepada wisatawan
dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang
diberikan sudah memenuhi dimensi kebersihan,
kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan;
b. bahwa untuk menjamin produk dan pelayanan yang
diberikan sudah memenuhi dimensi kebersihan,
kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan,
perlu disusun standar dan sertifikasi kebersihan,
kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan
sektor pariwisata c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas
pelaksanaan standar dan sertifikasi kebersihan,
kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan
sektor pariwisata dalam masa penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019, diperlukan pengaturan tentang
standar dan sertifikasi kebersihan, kesehatan,
keselamatan, dan kelestarian lingkungan sektor pariwisata
dalam masa penanganan pandemi Corona Virus Disease
2019;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
tentang Standar dan Sertifikasi Kebersihan, Kesehatan,
Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Sektor
Pariwisata dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5309);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang
Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6444);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi
Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan
Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6542);
10. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 140);
11. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269); 12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
13. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016
tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1303);
14. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 62);
- Ketentuan Umum; Sektor Pariwisata yang tersertifikasi; Standar; Lembaga Sertifikasi; Tahapan Sertifikasi; Pelabelan dan Penggunaan Logo; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
|