Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan Belanja tidak terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup belanja tidak terduga, mekanisme belanja tidak terduga, pencairan belanja tidak terduga, pertanggungjawaban dan laporan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja tidak terduga
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
05 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2021
Tanggal Berlaku
05 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.11
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 694 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gorontalo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Gorontalo No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
  2. PERGUB Prov. Gorontalo No. 38 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan