Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi seluruh kebijakan, program dan kegiatan pembangunan Daerah. Pelaksanaan PUG dalam pembangunan di Daerah dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang responsif Gender. Ruang lingkup PUG meliputi: a. perencanaan,; b. pelaksanaan; c. pemantauan; dan d. evaluasi terhadap seluruh kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah. Pemerintah Daerah bertugas untuk merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman tentang pelaksanaan PUG. Walikota melalui Ketua Pokja PUG bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, Unsur Non Pemerintah/Swasta dan Masyarakat melakukan evaluasi terhadap proses perencanaan sasaran program, kegiatan serta kebijakan pembangunan dalam menuju Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat