Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan yang diberikan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa. Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang jaminan produk halal berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa atau dalam bentuk fasilitasi oleh pihak lain melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang jaminan produk halal. Pelaksanaan pengenaan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Jaminan Produk Halal dapat dievaluasi bersama antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Agama. Tarif yang berlaku pada perjanjian atau kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
57/PMK.05/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2021
Tanggal Berlaku
04 Juni 2021
Sumber
BN.2021/NO. 638, https:jdih.kemenkeu.go.id : 10 Hlm
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2073 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan