Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan pembiayaan yang diberikan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa. Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama terdiri atas tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang jaminan produk halal berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa atau dalam bentuk fasilitasi oleh pihak lain melalui kontrak kerja sama. Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang jaminan produk halal. Pelaksanaan pengenaan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Jaminan Produk Halal dapat dievaluasi bersama antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Agama. Tarif yang berlaku pada perjanjian atau kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat