Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 62 Tahun 2014

Pemberdayaan Usaha Mikri,Kecil Melalui Penciptaan Wirausaha Baru Potensial Dan Wirausaha Baru Mahasiswa Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Melalui Penciptaan Wirausaha Baru Potensial dan Wirausaha Baru Mahasiswa Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, kriteria penerima bantuan modal usaha, mekanisme penetapan penerima bantuan, bimbingan teknis, penyaluran dan pemanfaatan bantuan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, sumber dana, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 62 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Usaha Mikri,Kecil Melalui Penciptaan Wirausaha Baru Potensial Dan Wirausaha Baru Mahasiswa Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.62
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 747 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan