Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil Melalui Penciptaan Wirausaha Baru Potensial dan Wirausaha Baru Mahasiswa Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2014 termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan dan sasaran, kriteria penerima bantuan modal usaha, mekanisme penetapan penerima bantuan, bimbingan teknis, penyaluran dan pemanfaatan bantuan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan, sumber dana, sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat