Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020

Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Di Tempat Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan Di Tempat Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Bentuk Singkat
Permen PPPA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
06 April 2020
Tanggal Berlaku
06 April 2020
Sumber
BN.2020/No.331, https://jdih.kemenpppa.go.id/ : 8 hlm.
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Bidang
Halaman ini telah diakses 4081 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permen PPPA No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan