Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2019

PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT KEDUDUKAN MASYARAKAT HUKUM ADAT WILAYAH ADAT MASYARAKAT HUKUM ADAT KELEMBAGAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT SISTEM PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN LAHAN TUGAS DAN WEWENANG MASYARAKAT HUKUM ADAT HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT TUGAS DAN KEWENANGAN PEMERIMAH DAERAH PENANGANAN SENGKETA KETENTUAN PERALIHAN KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
28 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2019
Tanggal Berlaku
28 Maret 2019
Sumber
http://jdih.torajautarakab.go.id/
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 2405 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan