Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 3 Tahun 2017

Lembaga Perkreditan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Penggunaan Nama dan Operasional 3. Pendirian 4. Bidang Usaha 5. Modal 6. Organisasi 7. Hak dan Kewajiban 8. Lembaga Pemberdayaan LPD 9. Rencana Kerja dan Anggaran 10. Pelaporan 11. Pembinaan dan Pengawasan 12. Dana Perlindungan, Penjaminan, dan Penyangga Likuiditas 13. Pembagian Keuntungan 14. Pembubaran dan Pengurusan Harta Kekayaan 15. Sanksi Administratif 16. Penyidikan 17. Ketentuan Pidana 18. Ketentuan Peralihan 19. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
10 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2017
Tanggal Berlaku
10 Mei 2017
Sumber
LD.2017/NO.3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 22271 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan