PERLINDUNGAN-PEREMPUAN-DAN-ANAK-KORBAN-KEKERASAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2016/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK: |
- a. bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan kodratnya tanpa diskriminasi;
b. bahwa untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu dilakukan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Tabanan belum memiliki dasar pengaturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 02 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.ASAS DAN TUJUAN; 3.HAK-HAK KORBAN; 4.KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB; 5.KELEMBAGAAN; 6.STANDAR PELAYANAN MINIMAL; 7.RUMAH PERLINDUNGAN SOSIAL; 8.PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 9.PELAPORAN; 10.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 11.PERAN SERTA MASYARAKAT; 12.PENDANAAN; 13.KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 12
|