Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 11 Tahun 2016

Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.KETENTUAN UMUM; 2.ASAS DAN TUJUAN; 3.HAK-HAK KORBAN; 4.KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB; 5.KELEMBAGAAN; 6.STANDAR PELAYANAN MINIMAL; 7.RUMAH PERLINDUNGAN SOSIAL; 8.PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 9.PELAPORAN; 10.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 11.PERAN SERTA MASYARAKAT; 12.PENDANAAN; 13.KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
09 September 2016
Tanggal Pengundangan
09 September 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.11
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 788 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan