PEMILIHAN-PENGANGKATAN-DAN-PEMBERHENTIAN-PERBEKEL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Pemerintah Provinsi Bali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan perlu dilaksanakan penyempurnaan ;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel ;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015; Keputusan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2004
- 1.KETENTUAN UMUM; 2.PEMILIHAN PERBEKEL; 3.PELAKSANAAN; 4.PEMILIHAN PERBEKEL ANTAR WAKTU; 5.PERBEKEL, PERANGKAT DESA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI CALON PERBEKEL; 6.PEMBIAYAAN; 7.PENGANGKATAN PERBEKEL; 8.PEMBERHENTIAN PERBEKEL; 9.KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Perbekel
- 43
|