PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA GORONTALO TAHUN ANGGARAN 2015
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD.2014/NO.28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan bertanggungjawab serta memperhatikan pemanfaatan belanja perjalanan dinas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota No. 16 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun 2014 dan Peraturan Walikota Gorontalo No. 21 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Walikota No. 16 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2014 dinyatakan tidak berlaku.
- Terdiri dari 36 halaman dengan lampiran
|