Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2021

Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keppres ini menetapkan mengenai pembentukan Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 (Panitia Nasional), yang berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keppres ini dibebankan kepada APBN K/L terkait, APBD tahun 2021 dan tahun 2022, anggaran Bank Indonesia tahun 2021 dan tahun 2022, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
12
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
27 Mei 2021
Sumber
jdih.setkab.go.id : 19 hlm.
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 11112 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
  2. KEPPRES No. 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan