Keppres ini menetapkan mengenai pembentukan Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 (Panitia Nasional), yang berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Panitia Nasional dalam melaksanakan tugasnya bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keppres ini dibebankan kepada APBN K/L terkait, APBD tahun 2021 dan tahun 2022, anggaran Bank Indonesia tahun 2021 dan tahun 2022, dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat