Keppres ini menetapkan pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi (Satgas Investasi) yang dibentuk dalam rangka meningkatkan investasi dan kemudahan berusaha. Satgas Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dibantu oleh Sekretariat Satgas Investasi yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Investasi/BKPM. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas Investasi dapat membentuk Tim Pelaksana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat