Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2014, yaitu pada Pasal 1, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9. Selain itu disisipkan juga Pasal 10A di antara Pasal 10 dan Pasal 11. Pasal 7 Perpres ini mengatur bahwa pembayaran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan dilakukan melalui rekening Dana Kapitasi JKN pada FTKP dan diakui sebagai pendapatan. Pendapatan tersebut digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FTKP. Dalam hal pendapatan Dana Kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, Dana Kapitasi tersebut diperhitungkan oleh BPJS Kesehatan dalam pembayaran Dana Kapitasi tahun anggaran berikutnya. Pemerintah Daerah wajib menganggarkan kembali pendapatan Dana Kapitasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan tersebut yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat