Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah, yang memuat Ketentuan Umum; Kebijakan, Prinsip, dan Etika; Ruang Lingkup; Pelaku Pengadaan; Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa; Persiapan Pengadaan; Jenjang Nllai Pengadaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat