Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2021

Pedoman Biaya Pemilihan Pembakal Serentak tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Pedoman Biaya Pemilihan Pembekal Serentak Tahun Anggaran 2021. Alokasi bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten untuk pemilihan Pembakal serentak di tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 3.259.781.500,00. Rincian besaran alokasi bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten untuk setiap Desa di kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIyang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Biaya Pemilihan Pembakal Serentak tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
12 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2021
Tanggal Berlaku
12 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.9
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Hulu Sungai Tengah No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pedoman Biaya Pemilihan Pembakal Serentak Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan