Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pendirian perusahaan 3. Anggaran Dasar 4. Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu 5. Sifat, maksud dan Tujuan. 6. Kegiatan dan Pengembangan Usaha 7. Wilayah Kerja 8. Modal 9. Pembinaan 10. Direksi] 11. Badan Pengawas 12. Unit-Unit 13. Satuan Pengawas Interen 14. Kepegawaian 15. Tahun Buku, Laporan Keuangan dan Tahunan 16. Kerjasama 17. Ketentuan Lain-Lain 18. Ketentuan peralihan 19. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat