Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2011

Pendirian Perusahaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Mengatur Tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pendirian perusahaan 3. Anggaran Dasar 4. Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu 5. Sifat, maksud dan Tujuan. 6. Kegiatan dan Pengembangan Usaha 7. Wilayah Kerja 8. Modal 9. Pembinaan 10. Direksi] 11. Badan Pengawas 12. Unit-Unit 13. Satuan Pengawas Interen 14. Kepegawaian 15. Tahun Buku, Laporan Keuangan dan Tahunan 16. Kerjasama 17. Ketentuan Lain-Lain 18. Ketentuan peralihan 19. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
09 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2011
Tanggal Berlaku
09 Februari 2011
Sumber
LD. 2011/No. 2, LL 36 HLM
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 849 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan