Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020

Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Farmasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Farmasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perindustrian
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Menteri Perindustrian
Bentuk Singkat
Permenperin
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2020
Tanggal Berlaku
29 Mei 2020
Sumber
BN 2020/ No 539; http://jdih.kemenperin.go.id/; 25 Hlm
Subjek
PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perindustrian
Bidang
Halaman ini telah diakses 12672 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan