Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND-PER/3/2011 Tahun 2011

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35/M-IND-PER/3/2011 Tahun 2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perindustrian
Nomor
35/M-IND-PER/3/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Perindustrian
Bentuk Singkat
Permenperin
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2011
Tanggal Berlaku
23 Mei 2011
Sumber
BN 2011/ No 167; http://jdih.kemenperin.go.id/; 10 Hlm
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perindustrian
Bidang
Halaman ini telah diakses 845 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenperin No. 59/M-IND/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib.
Mencabut :
  1. Permenperin No. 49/M-IND/PER/7/2008 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan