pajak daerah
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD. 2021/No. 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasai 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah daiam Pemberian Layanan Publik Tertentu.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Konfirmasi Status Wajib Pajak; Jenis Layanan Publik Tertentu yang Memerlukan; Tata Cara Pelaksanaan KSWP; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
- 7 Hlmn. Lampiran 1 Hlmn
|