Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk yang di daftarkan oleh pemerintah Kabupaten Banyuwangi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud penyusunan Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi agar tercapai derajat kesehatan yang optimal. Sasaran Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten (PD Pemkab) adalah: Penduduk Kabupaten yang telah memiliki NTK; Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten (PD Pemkab) sebagaimana dimaksud ayat (1) diusulkan berdasarkan Surat Keputusan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten (PD Pemkab) sebagaimana dimaksud ayat (1) ditet.apkan melalui Keputusan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk yang di daftarkan oleh pemerintah Kabupaten Banyuwangi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
04 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2021
Tanggal Berlaku
04 Februari 2021
Sumber
BD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021 Nomor 7
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 934 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan