Maksud penyusunan Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi agar tercapai derajat kesehatan yang optimal. Sasaran Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten (PD Pemkab) adalah: Penduduk Kabupaten yang telah memiliki NTK; Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten (PD Pemkab) sebagaimana dimaksud ayat (1) diusulkan berdasarkan Surat Keputusan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten (PD Pemkab) sebagaimana dimaksud ayat (1) ditet.apkan melalui Keputusan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat