Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Pemberian Bantuan Keuangan; 3. Besarnya Bantuan Keuangan; 4. Tata Cara Pengajuan Bantuan; 5. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik; 6. Penyerahan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; 7. Penggunaan Bantuan Keuangan; 8. Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat