Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2021

Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 April 2021
Tanggal Pengundangan
01 April 2021
Tanggal Berlaku
31 Mei 2021
Sumber
BN.2021/No. 275; http://jdih.kemendag.go.id : 19 hlm.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 8161 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permendag No. 116 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/ M-Dag/Per/8/ 2014 Tentang Ketentuan Umum Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Di Bidang Perdagangan
  2. Permendag No. 46/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Umum Verifikasi atau Penelusuran Teknis di Bidang Perdagangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan