Perpres ini mengatur mengenai perubahan Pasal 73 dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2019 yang berisi tentang pengisian unsur pelaksana pada BNPB yang berisi dari profesional dan ahli sesuai ketentuan peraturan perundnag-undangan. Ketentuan unsur pelaksana ini dikecualikan untuk Jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat, yang dapat di isi oleh TNI atau Anggota Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat