Ruang lingkup dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. sistem pengelolaan air limbah domestik; b. tugas dan wewenang pemerintah daerah; c. hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; d. kerjasama dan kemitraan; e. pembiayaan; f. perizinan; g. insentif dan disinsentif; h. larangan; i. pembinaan dan pengawasan; j. sanksi administratif; k. penyidikan; dan l. ketentuan pidana. Pengelolaan Air Limbah Domestik berlaku bagi: a. kawasan pemukiman, kawasan perkantoran, kawasan perniagaan dan apartemen; b. rumah makan dengan luas bangunan lebih dari 1000 m2 (seribu meter persegi); dan c. asrama yang berpenghuni 300 (tiga ratus) orang atau lebih. Setiap orang atau Badan dilarang: a. melakukan penyambungan ke dalam jaringan Air Limbah Domestik terpusat tanpa izin; b. menyalurkan air hujan ke dalam jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan Air Limbah Domestik setempat; c. membuang benda-benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda- benda yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan Air Limbah Domestik terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat; d. membuang air limbah medis, laundry dan limbah industri ke jaringan air limbah terpusat atau instalasi pengolahan air limbah setempat; e. menyalurkan air limbah yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem air limbah terpusat; f. menyalurkan Air Limbah Domestik ke tanah, sungai dan sumber air lainnya tanpa pengolahan; g. menambah atau mengubah bangunan jaringan air limbah terpusat tanpa izin; dan h. mendirikan bangunan di atas jaringan air limbah terpusat tanpa izin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat