Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Pengelolaan Hasil Usaha Daerah; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 8. Daerah Pemungutan; 9. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Tata Cara Pembayaran; 12. Pengawasan; 13. Insentif Pemungutan; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat