Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2008 Tahun 2008

Bantuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pembudidaya Ikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.07/MEN/2008 Tahun 2008 tentang Bantuan Sosial Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pembudidaya Ikan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
PER.07/MEN/2008
Bentuk
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Bentuk Singkat
Permen KKP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Maret 2008
Sumber
http://jdih.kkp.go.id/; 6 Hlm
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen KKP No. PER.12/MEN/2008 Tahun 2008 tentang Bantuan Langsung Masyarakat Bidang Kelautan dan Perikanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan