RPJMD disusun berdasarkan visi, misi dan program Walikota hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota tahun 2018. RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kota dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023. RPJMD wajib dilaksanakan oleh Walikota dalam rangka penyelenggaraan pembangunan daerah Kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat