Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2019

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 - 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RPJMD disusun berdasarkan visi, misi dan program Walikota hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota tahun 2018. RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kota dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023. RPJMD wajib dilaksanakan oleh Walikota dalam rangka penyelenggaraan pembangunan daerah Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 - 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
15 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2019
Tanggal Berlaku
15 Mei 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1420 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan