Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 28 Tahun 2021

Badan Siber dan Sandi Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi BSSN; susunan organisasi BSSN; tata kerja BSSN; jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di BSSN; dan pendanaan di BSSN. BSSN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Kepala. BSSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN dibebankan kepada APBN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 April 2021
Tanggal Pengundangan
14 April 2021
Tanggal Berlaku
14 April 2021
Sumber
LN.2021/No.101, jdih.setkab.go.id : 19 hlm.
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 15819 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERPRES No. 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara
  2. PERPRES No. 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan