BUMD/Badan Usaha Milik Daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2012/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil audit tujuan tertentu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan bahwa Perusahaan Daerah Bersujud, Perusahaan Daerah Samudera Bersujud, dan Perusahaan Daerah Baratama Bersujud sudah tidak layak lagi melakukan aktivitas usahanya dan kelangsungan usahanya tidak terjamin berkesinambungan; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Sistem Pengendalian Intern Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporam Keuangan Pemeirntah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011 menyatakan bahwa pengendalian investasi permanen berupa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada Perusahaan Daerah kurang optimal ; bahwa berdasarkan hasil penilaian Tim Liquidasi
Pembubaran Perusahaan Daerah Bersujud, Samudera Bersujud dan Baratama Bersujud tidak dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten
dan tidak layak lagi sebagai badan usaha yang sehat;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah,
pembubaran Perusahaan Daerah Bersujud, Samudera
Bersujud dan Baratama Bersujud Kabupaten Tanah
Bumbu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a, huruf b dan perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan
Daerah bersujud,samudera bersujud dan baratama
bersujud Kabupaten Tanah Bumbu.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembubaran; Asset; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|