Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 69 Tahun 2008. Dalam Pasal 4, selain mengatur mengenai tugas Gugus Tugas Pusat, juga ditambahkan mengenai kewenangan Gugus Tugas Pusat dalam melaksanakan beberapa fungsi, antara lain berupa penyusunan strategi dan rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang; pengembangan sistem pendataan dan pencatatan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang secara terintegrasi dan termutakhir; dan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan. Selain perubahan Pasal 4, juga diatur mengenai perubahan dalam Pasal 6 yang mengatur mengenai susunan organisasi Pimpinan Gugus Tugas Pusat, Pasal 15 yang mengatur mengenai mekanisme kerja, Pasal 16 yang mengatur mengenai koordinasi, pemantauan, dan evaluasi secara berjenjang dan periodik, serta perubahan dalam Pasal 30 yang mengatur mengenai pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat