Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 2 Tahun 2016

Pemberdayaan, Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Lembaga Adat.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat serta lembaga adat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat serta lembaga adat, maksud dan tujuan, Susunan organisasi lembaga adat, dan kedudukan, tugas dan fungsi lembaga adat. Selain itu dalam perda ini juga diatur hak, kewenangan dan kewajiban lembaga adat dan pembinaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan, Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Lembaga Adat.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Andoolo
Tanggal Penetapan
27 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2016
Tanggal Berlaku
28 Januari 2016
Sumber
LD. 2016/ NO. 2, LL 13 HLM
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 799 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan