Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012

Pedoman Pemusnahan Arsip

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip
T.E.U.
Indonesia, Arsip Nasional RI
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Perka Arsip Nasional
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2013
Tanggal Berlaku
11 Februari 2013
Sumber
BN 2013/NO 244; KEMENKUMHAM.GO.ID; 7 HLM
Subjek
ARSIP - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Arsip Nasional RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 5969 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perka Arsip Nasional No. 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan