Peraturan Bupati ini mengatur tentang RAD Percepatan PUG dengan sistematika sebagai berikut : pendahuluan, konsep konseptual gender, analisis situasi gender di kabupaten Brebes, arah kebijakan, sasaran, startegi pencapaian sasaran dan indikator pencapaian sasaran, mekanisme pelaksanaan koordinasi, monitoring dan evaluasi, penutup, serta Pemantauan dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat