Peraturan Bupati ini mengatur tentang tanggung jawab pendanaan pendidikan, biaya penyelenggaraan pendidikan, ruang lingkup, sumbangan orang tua/wali peserta didik, sumbangan masyarakat/pihak lain, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana sumbangan, penggunaan sumbangan, pengawasan dan pelaporan, serta pengaduan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat