Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2021

Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri Dan Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Negeri Kabupaten Brebes

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tanggung jawab pendanaan pendidikan, biaya penyelenggaraan pendidikan, ruang lingkup, sumbangan orang tua/wali peserta didik, sumbangan masyarakat/pihak lain, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana sumbangan, penggunaan sumbangan, pengawasan dan pelaporan, serta pengaduan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri Dan Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Negeri Kabupaten Brebes
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
01 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.11
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
Halaman ini telah diakses 1267 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan