Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2021

Pembebasan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor ll, Denda Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor ll, Serta Denda Pajak Kenderaan Bermotor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tentang pembebasan bea balik nama kenderaan bermotor ll, denda bea balik nama kenderaan bermotor ll, serta denda pajak kenderaan di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum dan besaran pembebasan bea balik nama kenderaan bermotor ll, pembebasan denda bea balik nama kenderaan bermotor ll, serta denda pajak kenderaan bermotor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor ll, Denda Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor ll, Serta Denda Pajak Kenderaan Bermotor
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.02
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1081 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan