Dalam peraturan ini diatur tentang tentang pembebasan bea balik nama kenderaan bermotor ll, denda bea balik nama kenderaan bermotor ll, serta denda pajak kenderaan di dalamnya mengatur tentang ketentuan umum dan besaran pembebasan bea balik nama kenderaan bermotor ll, pembebasan denda bea balik nama kenderaan bermotor ll, serta denda pajak kenderaan bermotor.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat