Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2021

PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup, prinsip perjalanan dinas; surat perjalanan perjalanan; biaya perjalanan dinas; pembayaran biaya perjalanan dinas; pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
08 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2021
Tanggal Berlaku
08 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 3
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1325 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan