Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/PMK.011/2008

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.011/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
127/PMK.011/2008
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 September 2008
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 2007
Sumber
jdih.kemenkeu.go.id ; 2 Hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 128/PMK.011/2010 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN TRADE IN GOODS AGREEMENT (ATIGA)
Mengubah :
  1. PMK No. 129/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan