Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.TOMOHON 2020/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK TANGGAP DARURAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (11) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2012.
- Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
- VI Bab, 10 Pasal (10 Hlm.) dan I Lampiran (5 Hlm.)
|