Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2021

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Medan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwal ini mngatur tentang: Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Penyidik PND, Sekretariat Penyidik PNS, Administrasi Penyidikan Penyidik PNS, Mutasi Pejabat Penyidik PNS, Pakaian Dinas dan Atribut Penyidik PNS, Pembinaan Penyidik PNS, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain dan Ketentauan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Medan
T.E.U.
Indonesia, Kota Medan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
15 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2021
Tanggal Berlaku
15 Februari 2021
Sumber
BD. 2021/No. 9
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Medan
Bidang
Halaman ini telah diakses 783 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan