TENTANG PENDELEGASIAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DALAM PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN MUTASI APARATUR SIPIL NEGARA TENAGA FUNGSIONAL GURU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam Penandatanganan Surat Keputusan Mutasi Aparatur Sipil Negara Tenaga Fungsional Guru
ABSTRAK: |
- untuk kepentingan dinas dan Peningkatan KInerja Sumber Daya Aparatur sesuai standar kompetensi manajerial dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam Penandatanganan Surat KEputusan Mutasi Aparatur Sipil Negara Tenaga Fungsional Guru.
- UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam Penandatanganan Surat Keputusan Mutasi Aparatur Sipil Negara Tenaga Fungsional Guru dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Ruang Lingkup d.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
- 5 Halaman
|