Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2021

Kementerian Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) unit pelaksana teknis; 4) tata kerja; dan 5) pendanaan Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh menteri. Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Susunan organisasi Kementerian Kesehatan terdiri atas Sekretariat Jenderal, lima Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, dan staf-staf ahli.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2021
Tanggal Berlaku
19 Maret 2021
Sumber
LN.2021/No.83, jdih.setkab.go.id : 22 hlm.
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 23167 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perpres No. 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan
Mencabut :
  1. PERPRES No. 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan