Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2019

Pembentukan Kecamatan Pulau Rao

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan kecamatan Pulau Rao dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Pembentukan kecamatan c.Wilayah Desa dan Batas Wilayah Administratif d.Kedudukan, Tugas, dan Wewenang e.Pembagian Aset f.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Rao
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 03
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan