PEMBERIAN IZIN OPERASIONAL PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN PULAU MOROTAI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan dalam rangka memberikan jaminan pelayanan kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Pulau Morotai.
- UU No. 40 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; PP No. 65 tahun 2005; Perpres No. 72 Tahun 2012; Perpres No. 82 Tahun 2018; Permenkes No. 71 Tahun 2013; Permenkes No. 30 Tahun 2014; Permenkes No. 75 tahun 2014; Permenkes No. 4 Tahun 2019.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang PPemberian Izin Operasional Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Tujuan dan Ruang Lingkup c.Izin Operasional Puskesmas d.Pembinaan dan Pengawasan e.Ketentuan Peralihan f.Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
- 9 Halaman; Lampiran: 1 Halaman.
|