Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2010

Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permendikbud
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 November 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
10 November 2010
Sumber
jdih.kemdikbud.go.id : 23 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendikbudriset No. 10 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Padangpanjang
Mencabut :
  1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 210/O/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padangpanjang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan