Dalam peraturan ini diatur tentang Pengembangan Desa Siaga Aktif di Kabupaten Pohuwato termasuk di dalamnya mengatur tentang dasar pelaksanaan dan jangka waktu pelaksanaan, maksud, tujuan dan ruang lingkup, bentuk pengembangan desa siaga aktif, pengembangan desa siaga aktif, pemantauan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat